Pontianakdigital.com, Jakarta – Sejumlah organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan pada 23 Juli 2026. Desakan itu muncul karena penggunaan istilah tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis serta berpotensi mengganggu kebebasan pers di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama lima organisasi pers lainnya pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Enam organisasi yang menandatangani pernyataan tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Mereka menilai istilah “londo ireng” memiliki konotasi peyoratif yang merujuk pada seseorang yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati bangsanya sendiri.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan,” ujar Afrida, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan AJI, Sabtu (25/7).
Dalam pernyataan tersebut, organisasi pers juga menilai tuduhan terhadap jurnalis tidak memiliki dasar karena wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurut mereka, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi sehingga tidak seharusnya dibalas dengan pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis.
Melalui pernyataan bersama itu, enam organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni meminta maaf secara resmi kepada wartawan dan masyarakat, menghentikan pelabelan serta stigmatisasi terhadap jurnalis, menjamin keselamatan wartawan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta menunjukkan komitmen untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Saat ini belum ada komentar