Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Puneo Eka Damatra
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianakdigital.com, Pontianak – Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling di Pontianak, Kalimantan Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan dengan menangkap dua warga Pontianak Selatan berinisial BS alias AM dan HA alias AA. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB dan diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan untuk membongkar aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem. Polisi mengamankan ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling yang dikemas dalam 30 karung di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan dua tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling tersebut.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan,” ujar Purwanto, dalam keterangan yang dikutip iNews, Jumat (7/8).
Dari lokasi, polisi menemukan sisik trenggiling seberat 551,365 kilogram dan kuku trenggiling dengan berat 42,15 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam 30 karung. Polisi juga menyita satu unit timbangan yang telah dilakukan tera untuk memastikan keakuratan berat barang bukti. Dengan demikian, total bagian tubuh trenggiling yang diamankan mencapai 593,515 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HA alias AA mengaku ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut merupakan milik BS alias AM. Barang tersebut disebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram sebelum direncanakan untuk dijual kembali.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Polisi juga menelusuri tujuan pemasaran barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Pontianak bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” ujar Purwanto, dalam keterangan yang dikutip iNews, Jumat (7/8).
- Penulis: Puneo Eka Damatra

Saat ini belum ada komentar